Sebutkan 3 Unsur Penegak Demokrasi dan Bagaimana Pelaksanaanya di Indonesia?

Sebutkan 3 Unsur Penegak Demokrasi dan Bagaimana Pelaksanaanya di Indonesia? – Tegaknya demokrasi sebagai tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demorasi itu sendiri.

Menurut Pasal  1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.

Tiga Unsur Penegak Demokrasi dan Tata Cara Pelaksanaanya di Indonesia

  1. Negara Hukum
  2. Masyarakat Madani (Civil Society)
  3. Infrastruktur Politik
 Perwujudan Negara Hukum di Indonesia

Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan Batang tubuh UUD 1945.

Landasan negara hukum Indonesia dapat kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara
  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar  atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.  Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dasar lain yang menjadi dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945
  1. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial  pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab  atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
  2. Pada bagian Penjelasan Umum tentang  Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
PELAJARI:  Apa Yang di Maksud Dengan Referendum?
Tata urutan perundang-undangan
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  3. UU
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip
  1. Norma hukumya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hulum (Stufenbouwtheorie-nya Hans Kelsen).
  2. Sistemnya, yaitu sistem konstitusi.
Perwujudan Masyarakat Madani di Indonesia

Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan.

Menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi media massa secara kritis dan objektif, berani tampil secara profesionalis, berani dan mampu menjadi saksi, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.

Bangsa Indonesia memiliki semua kelengkapan untuk membangun masyarakat madani. Hal ini dapat dilihat dari komposisi masyarakat Indonesia yang plural dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan sosial.

 Ciri-ciri khas masyarakat madani Indonesia
  1. Keragaman budaya sebagai dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan identitas nasional.
  2. Adanya saling pengertian di antara anggota masyarakat.
  3. Adanya toleransi yang tinggi.
  4. Perlunya satu wadah bersama yang diwarnai oleh adanya kepastian hukum.
Dalam kehidupan demokrasi, agar masyarakat dapat hidup secara madani harus mempunyai tiga syarat
  1. Ketertiban dalam pengambilan suatu keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
  2. Adanya kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan.
  3. Adanya kemerdekaan memilih pemimpinnya.
PELAJARI:  Menurut Pasal 1 Ayat 3 Ketetepan MPR No.III/MPR/2000 Maka Pancasila Merupakan?
Ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani Indonesia
  1. Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
  2. Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sisitem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.
  3. Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokrastisasi. Strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.

Dalam penerapkan strategi tersebut diperlukan keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas sosial dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena mereklah yang memiliki kemampuan dan sekaligus aktor pemberdayaan tersebut.

Perwujudan Infrastruktur Politik Indonesia

Struktur politik di dalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik dan selalu berkenan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif, yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.

Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangun bawah politik atau mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan sosial, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan-kesamaan lainnya.

Fungsi infrastruktur politik
  1. Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka   dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Sesuai dengan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat. Rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi.
  2. Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.
  3. Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari keputusan politik.
  4. Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
PELAJARI:  Mengapa Negara Harus Memiliki Dasar dan Ideologi?
Lembaga-lembaga kemasyarakatan atau infrastruktur menjalankan fungsi input yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut
  1. Interest aggregation, yaitu pemaduan atau pengajuan kepentingan.Dalam hal ini berarti lembaga infrastruktur berfungsi memadukan aspirasi rakyat yang disampaikan oleh lembaga seperti LSM dan Ormas. Lembaga yang memiliki fungsi ini adalah lembaga partai politik.
  2. Interest articulate, yaitu perumusan dan pengajuan kepentingan. Dalam hal ini lembaga infrastruktur berfungsi menyampaikan aspirasi rakyat.
Pengelompokan infrastruktur politik yang palig nyata dalam kehidupan modern
  1. Partai Politik, merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki nilai, orientasi, dan cita-cita yang sama, dengan tujuan mendapatkan kekuasaan politik dengan cara yang konstitusional, seperti melalui pemilihan umum.
  2. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial, dan budaya, organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam pemilihan umum.
  3. Kelompok Kepentingan (Interest Group), merupakan kelompok yang berusha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kelompok kepentangan tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung, kelompo ini tidak ikut dalam pemilihan umum.
  4. Kelompok Penekan( Pressure Group) ,merupakan kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara persuasi, propaganda, atu cara-cara lain yang dipandang lebih efektif. Mereka antara lain, industriawan, dan asosiasi lainya.
  5. Kelompok Tokoh Masyarakat (Opinian Leaders), merupakan kelompok dari tokoh-tokoh masyarakat, baik tokoh-tokoh agama, masyarakat adat, dan budaya.
  6. Media Massa (Pers), yaitu media massa dalam arti sempit, yang meliputi surat kabar, koran, majalah, tabloit, dan buletin-buletin pada kantor, maupun media massa dalam arti luas, yang meliputi media cetak, audio, audio visual, dn media elektronik.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *