Jelaskan Asas yang Terdapat Pada Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945!

Jelaskan Asas yang Terdapat Pada Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945? Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang mengatur tentang kebijakan pengelolaan SDA atau mengatur tentang kebijakan pengelolaan perekonomian Indonesia. Adapun bunyi dari pasal ini yaitu :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
PELAJARI:  Bagaimana Konsep Pembagian Kekuasaan Yang Dianut di Indonesia?

Berdasarkan bunyi dari pasal 33 UUD 1945 diatas maka sudah jelas bahwa pasal ini mengatur tentang kebijakan pola pengelolaan SDA Indonesia. Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, dan kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang perorangan”.

Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.  

Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada asas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

PELAJARI:  Ajaran yang Terkandung Dalam Ajaran Ideologi Negara Adalah

Pasal 33 UUD 1945 sering dipahami sebagai sistem ekonomi yang layak dipakai oleh bangsa Indonesia. Pada Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat dipandang sebagai asas bersama (kolektif) yang bermakna dalam konteks sekarang yaitu persaudaraan, humanisme, dan kemanusiaan.

Artinya ekonomi tidak dipandang sebagai wujud sistem persaingan liberal seperti di dunia barat, tetapi ada nuansa moral dan kebersamaannya, sebagai refleksi dari tanggung jawab social. Bentuk yang ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar social ( the social market economy), yang cukup berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Skandinavia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *