Jelaskanlah Prinsip-Prinsip Dalam Perbankan?

Jelaskanlah Prinsip-Prinsip Dalam Perbankan? Dalam melakukan penilaian terhadap debitur, bank dapat menerapkan keempat prinsip dasar perbankan yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (secrecy principle) dan prinsip mengenal nasabah (know how costumer principle).

Keempat prinsip tersebut merupakan prinsip yang sifatnya umum, sehingga kegiatan perbankan apapun baik itu menghimpun dana dari masyarakat maupun menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dapat menggunakan keempat prinsip tersebut. Untuk melaksanakan kemitraan antara bank dengan nasabahnya dan demi terciptanya sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu :

Prinsip Kepercayaan (Fiduciary Relation Principle)

Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dimana asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya.

PELAJARI:  Apa Hubungan Deflasi dengan Inflasi?

Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya.

Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Prinsip Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan Prinsip Kehati- hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Perbankan bahwa perbankan Indonesia dalam melaksankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat.

PELAJARI:  Jelaskanlah Karakteristik Ciri-Ciri Perusahaan Dagang!

Prinsip Kerahasiaan (Secrecy Principle)

Hubungan antara bank dan nasabahnya ternyata tidaklah seperti hubungan kontraktual biasa. Akan tetapi, dalam hubungan tersebut terdapat pula kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia nasabahnya kepada pihak lain manapun kecuali jika ditentukan lain oleh perundang-undangan yang berlaku.

Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.

PELAJARI:  Jelaskan Mekanisme Pembayaran Secara Tunai!

Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)

Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah-nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas ilegal yang dilakukan nasabah dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *