Kemukakan Daerah Kekuasaan Kerajaan Majapahit Menurut Kitab Negarakertagama Pupuh XIII-XV!

Kemukakan Daerah Kekuasaan Kerajaan Majapahit Menurut Kitab Negarakertagama Pupuh XIII-XV! Kita semua dapat mengetahui luas wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit ini berdasarkan uraian Pupuh XIII dan Pupuh XIV kitab Negarakretagama buah karya Mpu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1287 Saka atau 1365 M.

Pupuh XIII menuturkan sebagai berikut :

Terperinci demi pulau negara bawahan, paling dulu M’layu,
Jambi, Palembang, Toba dan Darmasraya pun ikut juga disebut,
Daerah Kandis, Kahwas, Minangkabau, Siak, Rokan, Kampar dan Pane,
Kampe, Haru serta Mandailing, Tamihang, negara Perlak dan Padang.

Lwas dengan Samudra serta Lamuri, Batan, Lampung dan juga Barus,
Itulah terutama negara-negara Melayu yang t’lah tunduk,
Negara-negara di pulau Tanjungnegara, Kapuas-Katingan,
Sampit, Kota Lingga, Kota Waringin, Sambas, Lawai ikut tersebut.

Pupuh XIV menuturkan sebagai berikut :

Kadandangan, Landa Samadang dan Tirem tak terlupakan,
Sedu, Barune (ng), Kalka, Saludung, Solot dan juga Pasir,
Barito, Sawaku, Tabalung, ikut juga Tanjung Kutei,
Malano tetap yang terpenting di pulau Tanjungpura.

Di Hujung Medini Pahang yang disebut paling dahulu,
Berikut Langkasuka, Saimwang, Kelantan serta Trengganu,
Johor, Paka, Muar, Dungun, Tumasik, Kelang serta Kedah,
Jerai, Kanjapiniran, semua sudah lama terhimpun.

Di sebelah Timur Jawa seperti yang berikut,
Bali dengan negara yang penting Badahulu dan Lo Gajah,
Gurun serta Sukun, Taliwang, pulau Sapi dan Dompo,
Sang Hyang Api, Bima, Seran, Hutan Kendali sekaligus.

Pulau Gurun, yang biasa disebut Lombok Merah,
Dengan daerah makmur Sasak diperintah seluruhnya,
Bantayan di wilayah Bantayan beserta kota Luwuk,
Sampai Udamakatraya dan pulau lain-lainnya tunduk.

Tersebut pula pulau-pulau Makasar, Buton, Banggawi,
Kunir, Galian serta Salayar, Sumba, Solot, Muar,
Lagi pula Wanda (n), Ambon atau pulau Maluku, Wanin,
Seran, Timor dan beberapa lagi pulau-pulau lain.

Selanjutnya di dalam Pupuh XVI bagian yang ke 5, menyebutkan sebagai berikut :

Semua negara yang tunduk setia menganut perintah, Dijaga dan dilindungi Sri Nata dari pulau Jawa, Tapi yang membangkang, melanggar perintah, dibinasakan Pimpinan angkatan laut, yang telah mashur lagi berjasa. Dari uraian pupuh ini dapat disimpulkan tentang adanya penguasaan mutlak kerajaan Majapahit atas wilayah-wilayah kerajaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam dua pupuh terdahulu.

PELAJARI:  Kapan Berdiri Kerajaan Gowa dan Kerajaan Bone?

Mengenai wilayah di sebelah Barat pulau Jawa dituturkan dalam Pupuh XVI terutama bagian ke 2 dan 4 sebagai berikut :

Konon kabarnya para pendeta penganut Sang Sugata (ajaran Budha), Dalam perjalanan mengemban perintah Baginda Nata (Hayam Wuruk), Dilarang menginjak tanah sebelah Barat pulau Jawa, Karena penghuninya bukan penganut ajaran Budha. Para pendeta yang mendapat perintah untuk bekerja, Dikirim ke Timur ke Barat, di mana mereka sempat, Melakukan persajian seperti perintah Sri Nata, Resap terpandang mata jika mereka sedang mengajar.

PELAJARI:  Apa Isi Perjanjian Laussane?

Dari uraian kedua bagian dari Pupuh XVI tersebut di atas dapat dianalogikan bahwa tanah di sebelah Barat pulau Jawa adalah juga merupakan wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit, namun dalam hal ini ada kekhususan tidak boleh dijamah oleh pendeta-pendeta agama Budha.

Mengenai wilayah pulau Madura, disebutkan di dalam Pupuh XV bagian yang kedua sebagai berikut :

“Tentang pulau Madura, tidak dipandang negara asing, karena sejak dahulu dengan Jawa menjadi satu ….”. Dengan demikian pulau Madura termasuk pula dalam wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit karena telah menjadi satu dengan pulau Jawa sejak dahulu.

PELAJARI:  Dari Manakah Sumber Sejarah Kerajaan Singosari?

Dari uraian kitab Negarakretagama ini dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa sebenarnya wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit lebih luas dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada saat ini.

Pengakuan terhadap kekuasaan kerajaan Majapahit ini pada dasarnya dilakukan dengan “mempersembahkan pajak upeti” sebagaimana yang diuraikan dalam Pupuh XV bagian yang ketiga, sebagai berikut :

Semenjak nusantara menadah perintah Sri Baginda, Tiap musim tertentu mempersembahkan pajak upeti, Terdorong keinginan akan menambah kebahagiaan, Pujangga dan pegawai diperintah menarik upeti. Jelaslah sudah bahwa pengakuan kekuasaan kerajaan Majapahit terhadap daerah-daerah yang telah disebutkan di atas dilakukan dengan “persembahan pajak upeti”.

Dengan pemaparan tersebut di atas jelaslah sudah bahwa ada terdapat sumber yang jelas tentang wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit yaitu uraian di dalam kitab Negarakretagama sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Selanjutnya bukti-bukti pengakuan terhadap kekuasaan kerajaan Majapahit ini dilakukan dengan persembahan pajak upeti tiap-tiap musim tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *