Apa Saja Karateristik Aktiva Tetap?

Apa Saja Karateristik Aktiva Tetap? – Aktiva tetap adalah aktiva (kekayaan) yang dimiliki perusahaan yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu,sifatnya permanen dan digunakan dalam kegiatan normal perusahaan untuk jangka panjang serta mempunyai nilai yang cukup material.

Aktiva tetap mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  • Digunakan dalam kegiatan normal perusahaan,artinya tetap dimiliki untuk digunakan dalam operasi perusahaan bukan untuk dijual kembali (barang dagangannya),atau investasi.
  • Masa manfaatnya lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan,dan nilai manfaatnya dapat diukur.
  • Mempunyai nilai yang cukup material,artinya nilai/harga aktiva tersebut cukup tinggi. Misalnya tanah,bangunan,mesin-mesin,inventaris,peralatan,kendaraan. Sedang aktiva yang nilainya relative kecil,walaupun dapat digunakan dalam jangka panjang,tidak digolongkan sebagai aktiva. Misalnya: pulpen,kalkulator,gunting.
  • Memiliki wujud fisik.
PELAJARI:  Tuliskanlah Langkah-Langkah Penelitian Kuantitatif!

Berdasarkan sifatnya, aktiva tetap dibagi atas:

  • Aktiva tetap berwujud (tangible fixed assets)
  • Aktiva tidak berwujud (intangible fixed assets)

1. Aktiva tetap berwujud (tangible fixed assets)

Aktiva tetap berwujud seringkali disebut saja aktiva tetap,yaituaktivatetap yang mempunyai bentukfisik,dalam hal ini terdapat tiga jenis aktiva tetap berwujud,yaitu:

  • Aktiva yang merupakan sumber penyusutan (depresiasi), seperti gedung, peralatan, inventaris/equipment, dan kendaraan.
  • Aktiva yang merupakan sumber deplesi,seperti tambang mineral atau sumber-sumber alam (mineral deposits).
  • Aktiva yang tidak mengalami penyusutan atau deplesi,seperti tanah untuk tempat bangunan perusahaaan.
PELAJARI:  Jelaskan Tujuan Penyusunan Neraca Sisa!

2. Aktiva tidak berwujud (intangible fixed assets)

Yaitu aktiva yang tidak memilik wujud fisik,tetapi mempunyai nilai atau manfaat bagi perusahaan yang dinyatakan dalam bentukjaminan tertentu, seperti hak paten, goodwill, hakcipta, hak monopoli, merek dagang, biaya riset dan pengembangan, dan biaya pendirian perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *