Jelaskan Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

Jelaskan Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta! Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja.

Badan usaha milik swasta dibedakan dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT).

Berikut Penjelasan dari bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

1. Perusahaan Perseorangan 

Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang  merupakan pemilik perusahaan.

PELAJARI:  Jelaskan Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

2. Firma (fa)

Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan  satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer  dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal

PELAJARI:  Apa yang Dilakukan Pemerintah Terhadap APBN Jika Terjadi Inflasi?

4. Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *