Jelaskan Dengan Contoh Pelaksanaan Separation Of Power! – Istilah ini paling sering dikemukakan oleh beberapa penulis yang mengkhususkan pada pengkajian lembaga Negara yang pokok, dalam suatu Negara seperti legislatif, judikatif dan legislatif.
Separation of power merupakan teori pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689 -1755), bahwa dalam suatu sistem pemisahan kekuasaan itu harus terpisah (separation), baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat kelengkapan Negara yang melaksanakan:
- Kekuasaan legislatif, dilaksanakan oleh suatu perwakilan rakyat (Parlemen).
- Kekuasaan eksekutif, dilaksankan oleh pemerintah (Presiden atau Raja dengan bantuan Menteri-menteri)
- Kekuasaan yudikatif, dilaksanakan oleh badan peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya).
Pemisahan kekuasaan merupakan ide yang menghendaki baik organ, fungsi dan personal lembaga Negara terpisah sama sekali. Setiap lembaga Negara masing-masing menjalankan secara sendiri dan mandiri tugas, dan kewenangannya seperti yang ditentukan dalam ketentuan hukum.
Ide yang dikemukakan oleh Montesqiue ini merupakan kelanjutan dari gagasan yang pernah dilontarkan oleh John locke dalam Treaties On Civil Government (1690) yang juga memisahkan Negara ke dalam kekuasaan legislatif (kekuasaan membentuk undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan federatif (kekuasaan yang mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri).
Namun oleh Montequieu dalam De Spirit Des Louis (1748) tidak memasukan kekuasaan federatif sebagai bagian dari kekuasaan dalam lembaga Negara yang menjadi urusan dalam suatu pemerintahan. Kekuasaan federatif berada dalam ranah kekuasaan eksekutif. Hal yang demikian tercakup dalam kekuasaan federatif, karena memang dikenal urusan eksekutif sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Cetusan ide yang dikemukakan oleh Montesquieu tersebut banyak mendapat kritikan dan sangggahan, kecaman sebagai gagasan yang tidak sesuai dengan kondisi pemerintahan Inggris.
Bukankah pada waktu itu (1732) malah terdapat banyak kebebasan dibandingkan dengan negara lainnya. Sir Ivor Jennings dalam The Law and Constitution mengecam habis pendapat Montesquieu dengan memperbaharui gagasan Separation Of Power, yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan dalam arti materil.
Sedangkan pemisahan kekuasaan dalam arti formil diartikan sebagai pembagian kekuasaan, atau yang lazim dikenal sebagai Division Of Power.
Dalam praktik ketatanegaraan dunia, tidak ada Negara yang murni melaksanakan Separation of Power dengan tiga serangkai (trias politica). Bahkan Amerika Serikat yang oleh banyak sarjana disebut sebagai satu-satunya Negara yang ingein menjalankan teori trias politica.
Dalam kenyataannya memeraktikan sistem saling mengawasi dan saling mengadakan perimbangan antara kekuasaan Negara.
Apa Contoh sistem separation of power?