Alasan-Alasan Apa Yang Mendasari Sehingga RIS Menjadi Negara Kesatuan? – Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Bahkan pada awal pembentukan terjadi perdebatan mengenai bentuk negara Republik Indonesia,Apakah Negara kesatuan atau Negara Federal. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi,secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar (KMB).
Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentangkeberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja dari kalangan elit. Tetapi juga dikalanganmasyarakat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi Negara Kesatuan.
Namun pada akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.
Pada 1948-1949 Belanda yang kembali datang melakukan Agresi Militer kepada Indonesia, dengan perjuangan Bangsa Indonesia terjadilah Perjanjian-perjanjian dengan Belanda. Bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu.
Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Alasan rakyat Indonesia yang menghendaki pembubaran negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pengembalian ke dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, antara lain :
- Konstitusi RIS yang membentuk negara federal menimbulkan perpecahan bangsa.
- Beberapa negara bagian dan rakyat menghendaki Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan
- Sebagian besar para pemimpin negara federal tidak memperjuangkan rakyat, tetapi lebih memihak kepada Belanda
- Rakyat Indonesia merasa tidak puas dengan hasil perundingan KMB (Konferensi Meja Bundar) yang masih memberi peluang pada pihak Belanda atas Indonesia
- Bentuk negara federal di Indonesia adalah bentukan kolonial Belanda yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- Anggota kabinet sebagian besar adalah pendukung unitarisme sehingga gerakan untuk membubarkan negara federal dan mengembalikan bentuk negara Indonesia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Pembentukan negara-negara bagian (federal) di Indonesia tidak berdasarkan konsepsional, tetapi lebih berdasarkan kepada usaha Belanda untuk menghancurkan negara Republik Indonesia
- Beberapa negara boneka bentukan Belanda yang semula ditujukan untuk melemahkan persatuan dan kesatuan Indonesia, tetapi pada perkembangannya, justru memiliki keinginan yang sama, yaitu menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)