Jelaskan Hubungan Konstitusi Dengan Penyelenggaraan Pemerintah yang Demokratis!

Jelaskan Hubungan Konstitusi Dengan Penyelenggaraan Pemerintah yang Demokratis! Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constituer” yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukkan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Sementara itu, istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah dari Bahasa Belandanya “grondwet”. Perkataan “wet” diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia Undang-Undang, dan “grond” berarti tanah atau dasar.

Konstitusi merupakan alat untuk membatasi kekuasaan pemerintah karena pada dasarnya konstitusi dibuat adalah untuk kesejahteraan rakyat. Pada dasarnya konstitusi memberikan wewenang bagi para aparatur negara terutama eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mengatur jalannya roda pemerintahan.

PELAJARI:  Apa Saja Tugas Lembaga Negara Dalam UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Ke-4?

Para pembuat konstitusi merasa bahwa jenis hubungan tertentu antara eksekutif dan legislatif adalah penting atau bahwa yudikatif harus dijamin mempunyai tingkat kemandirian tertentu terhadap legislatif dan eksekutif atau ada hak-hak yang harus dimiliki oleh warga negara dan tidak boleh dilanggar atau dihapuskan oleh eksekutif dan legislatif.

Masih banyak lagi hal-hal yang mesti diatur dalam sebuah konstitusi secara tertulis yang memberikan perlindungan pada setiap warga negara meskipun tingkat pembatasan itu beragam dari satu kasus dengan kasus lain
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).

Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel atau luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman atau dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.

PELAJARI:  Apa Tujuan Negara Indonesia Menurut Pembukaan UUD1945?

Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *