Apa Yang di Maksud Dengan Referendum? – Kata Referendum atau Plebisit berasal dari bahasa Latin yaitu plebiscita yang berarti pemilihan langsung, dimana pemilih diberi kesempatan untuk memilih atau menolak suatu tawaran/usulan. Di Indonesia sering disebut Jajak Pendapat sedangkan di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) disebut Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination).
Referendum atau jajak pendapat rakyat atau apa pun namanya yang berkaitan dengan pilihan sikap, tentunya harus berdasarkan hati nurani dan tidak mendapat tekanan dari pihak-pihak lain. Prosesnya benar-benar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia dan jurdil.
Referendum (dari bahasa Latin) istilah bahasa Indonesianya: pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusansecara intern. Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti referendum adalah:
- Penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen).
- Penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dng pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat) .
- (Secara fakultatif) tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pada keputusan penguasa), misalnya dalam penetapan undang-undang.
- (Obligator) kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung dalam mengubah sesuatu, misalnya terhadap perubahan konstitusi.
Berdasarkan definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka secara singkat dapat disimpulkan bahwa arti referendum adalah suatu proses pemungutan suara semesta (orang banyak) untuk mengambil sebuah keputusan.
saya butuh info untuk buku yang terdapat teori referendum apa saja? dan dimana saya bisa mendapatkannya?