Badan usaha memiliki berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk badan usaha milik swasta yang dibedakan dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT).
Berikut Penjelasan dari bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Perusahaan Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.
2. Firma (fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
4. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.