Makna kalimat “Setiap orang berkedudukan sama dalam hukum !” adalah Bahwa setiap orang adalah subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan bagi orang yang tidak cakap maka hak dan kewajibannya diwakili oleh walinya.
Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia adalah sebagai subjek hukum, atau pendukung baik hak maupun kewajiban. Sebagai subjek hukum manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum, misalnya mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan, membuat testament, dan memberikan hibah.
Selain itu, perlu juga siswa ketahui bahwa dalam negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.