Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia adalah memiliki tiga landasan hukum, yakni:
- landasaan idiil,
- landasan konstitusional, dan
- landasan operasional
Landasan Idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, terutama sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” karena pandangan Indonesia yang menolak adanya penindasan manusia atas manusia atau pengisapan oleh negara lain.
Landasan Konstitusional
1. Pembukaan UUD 1945
Alinea I, “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”
Alinea IV, “…Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”
2. UUD 1945 pasal 11 ayat 1, “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perjanjian, dan perdamaian dengan negara lain”.
3. UUD 1945 pasal 13 ayat:
ayat (1): Presiden mengangkat duta dan konsul
ayat (2) Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
ayat (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Landasan Operasional
1. Undang-undang nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
2. Undang-undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
3. Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
5. PP nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
6. Perpres nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
7. Keputusan Presiden nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di luar negeri
8. Keputusan Menteri Luar Negeri nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri