Konsitusi Apa Saja Yang Pernah Berlaku di Indonesia?

Konsitusi Apa Saja Yang Pernah Berlaku di Indonesia? Semenjak bangsa Indonesia merdeka hingga sekarang telah berlaku tiga (3) macam konstitusi dalam priode berikut ini:

  1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1959)
  2. UUD RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
  3. UUD S 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
  4. UUD 1945 (5 Juli 1959 – 21 Oktober 1999)
  5. UUD 1945 Amandemen (21 Oktober 1999 – Sekarang)
1. Konstitusi yang berlaku sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 Sisitematika 
UUD 1945 sejak pertama kali disahkan adalah:
  • Pembukaan terdiri dari 4 alinea
  • Batang tubuh terdiri XVl Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
  • Penjelasan
PELAJARI:  Sebutkanlah Pengertian Kedaulatan Rakyat dan Apa Landasan Hukum Kedaulatan Rakyat?

2. Konstitusi RIS berlaku sejak 27 Desember 1949 s/d Agustus 1950

Sistematika konstitusi RIS terdiri dari:

  • Mukadimah/pembukaan terdiri dari 4 alinea.
  • Batang tubuh terdiri atas Vl Bab dan 197 Pasal

a) Bab 1    Negara RIS
b) Bab 2    Republik Indonesia Serikat dan Daerah-Daerah Bagian.
c) Bab 3    Daerah-daerah Swapraja
d) Bab 4    Pemerintahan
e) Bab 5    Konstituante
f) Bab 6    Perubahan, Ketentuan peralihan, dan Penutup

3. Konstitusi UUDS 1945 berlaku pada 17 Agustus 1950 sampai 5 juli 1959

PELAJARI:  Apa Saja Kerjasama Negara Asia Tenggara dalam Bidang IPTEK!

Dengan berlakunya UUDS 1950 terjadi perubahan yang mendasar sebagai berikut.

  • Bentuk negara Indonesia dari federal/serikat kembali ke negara kesatuan
  • Sistem kabinet parlementer
  • Presiden dapat membubarkan DPR

4. Konstitusi UUD 1945 yang berlaku pada 5 juli 1959 sampai sekarang

Prinsip-prinsip dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  • Indonesia adalah negara kesatuan.
  • Bentuk pemerintahan republik dengan kabinet presidensial
  • Indonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan belaka.
5. UUD 1945 Hasil Amendemen terdiri atas:
 
1. Pembukaan 4 alinea
2. batang tubuh XVl dan bab 37 pasal
Pokok-pokok bentuk negara dan pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amendemen adalah sebagai berikut:
1. Negara Indonesia adalah kesatuan
2. Bentuk pemerintahan republik, kepala negara dipilih untuk masa tertentu
3. Sistim kabinet peresidensial.
4. Indonesia adalah negara hukum
4. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

 

PELAJARI:  Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Adalah

TABEL KESIMPULAN

KategoriUUD’45 Sebelum AmandemenKonstitusi RISUUD’50UUD’45 Setelah Amandemen 4
BentukTertulisTertulisTertulisTertulis
SifatnyaRigidRigidRigidRigid
KedudukanDerajat TinggiDerajatTinggiDerajat TinggiDerajat Tinggi
Bentuk pemerintahanKesatuanSerikat/FederalKesatuanKesatuan
Sistem pemerintahanPresidensialParlementerParlementerPresidensial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *