Jelaskanlah Masing-Masing dari Jenis Jasa Keuangan? – Jasa Keuangan merupakan istilah yang sering digunakan untuk menunjukan jenis jasa yang diberikan atau disediakan oleh industri lembaga keuangan. Industri lembaga keuangan yang dimaksud misalnya Bank, perusahaan asuransi, sekuritas, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan kartu kredit. Berikut ini adalah beberapa penjelasan terkait dengan lembaga atau perusahaan yang bekerja dalam bidang jasa keuangan.
Perusahaan Penjaminan Kredit
Perusahaan penjaminan kredit merupakan salah satu badan hukum yang bekerja pada bidang keuangan dimana kegiatan pokok dari perusahaan ini adalah memberikan pinjaman kredit kepada nasabah. Perusahaan penjaminan kredit bertujuan untuk membantu Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Mikro untuk mengakses dana dari lembaga keuangan lain, misalnya perbankan.
Perusahaan Penjaminan Infrastruktur
Perusahaan penjaminan infrastruktur merupakan salah satu bentuk perusahaan persero. Tujuan dari pendirian perusahaan ini adalah untuk memberi jaminan kepada proyek-proyek yang bekerjasama dengan pemerintah namun badan usaha ini bergerak hanya di bidang infrastruktur yang dilakukan dengan cara menyediakan penjaminan infrastruktur.
Lembaga Penyediaan Ekspor Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau (LPEI) dibentuk demi membantu dan mendukung kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mendorong ekspor barang-barang asli dalam negeri menuju Negara-negara tertentu.
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Fungsi atau tugas dari pendirian perusahaan ini adalah untuk menyediakan berbagai macam pembiayaan perumahan. Tujuan dari pembiayaan perumahan antara lain untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan agar dapat dijangkau oleh masyarakat di berbagai kalangan. Di Indonesia hanya ada satu Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, nama perusahaan tersebut adalah PT Sarana Multigriya Finansial atau sering disingkat dengan PT. SMF (persero).
Perusahaan Pegadaian
Pemerintah memiliki program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah. Untuk meningkatkan dan mendukung program pemerintah tersebut, perusahaan pegadaian didirikan untuk memberi kemudahan bagi usaha skala mikro, kecil dan menengah dalam mencari pinjaman modal dengan bunga pinjaman yang tergolong kecil. Pemberian pinjaman memiliki dasar hukum gadai dan fidusia.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Lembaga jasa keuangan ini sering disebut dengan BPJS yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perusahaan ini memberikan jaminan dalam berbagai bentuk, yaitu jaminan kematian, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Jenis jaminan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat yang menggunakan BPJS.
Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) didirikan tidak hanya untuk mendapat keuntungan semata. Lembaga jasa keuangan ini bergerak khusus dalam bidang pemberian jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Caranya adalah dengan memberi pinjaman dan pembiayaan secara langsung untuk usaha yang berskala mikro baik kepada anggotanya atau kepada masyarakat. Perusahaan ini juga melakukan pengelolaan uang simpanan masyarakat atau kelompok dan bersedia memberi konsultasi dalam pengembangan usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat maupun individu.