Apa Perbedaan Ketidakmampuan Ekuitas dan Ketidakmampuan Karena Pailit? – Suatu perusahaan debitur dianggap tidak mampu membayar (insolvent) apabila tidak mampu membayar utangnya saat jatuh tempo, atau jika total utangnya melebihi nilai wajar aktivanya. Ketidakmampuan membayar pada waktunya disebut sebagai ketidakmampuan ekuitas (equity insolvency).
Memiliki total utang yang melebihi nilai wajar total aktiva disebut ketidakmampuan karena pailit (bankruptcy insolvency). Perusahaan debitur yang mengalami ketidakmampuan dalam soal ekuitas dapat menghindari pengajuan pailit melalui negosiasi kesepakatan langsung dengan para krediturnya. Perusahaan debitur yang mengalami ketidakmampuan karena pailit umumnya akan direorganisasi atau dilikuidasi menurut pengawasan pengadilan pailit.
Kepailitan merupakan suatu alat yang digunakan perusahaan untuk membantu mereka dalam situasi sulit. Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitur untuk kepentingan semua krediturnya.
Proses kepailitan pada umumnya dimulai dengan adanya pernyataan pailit apabila suatu perusahaan debaitur dianggap tidak mampu membayar (insolvent) apabila tidak mampu membayar utangnya saat jatuh tempo, atau jika total utangnya melebihi nilai wajar aktivanya. Ketidakmampuan membayar pada waktunya disebut sebagai ketidakmampuan ekuitas (equity insolvency). Memiliki total utang yang melebihi nilai wajar total aktiva disebut ketidakmampuan karena pailit (bankruptcy insolvency).