Apa Perbedaan Antara Firma dengan Persekutuan Komanditer (CV)? – Firma adalah Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkannya
Perbedaan Antara Firma dengan Persekutuan Komanditer (CV)
Ciri-ciri dan sifat
Firma
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
Persekutuan Komanditer (CV)
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Jenis dan macam
Firma
- Menggunakan nama bersama (nama sekutu yang dijadikan menjadi nama perusahaan)
Persekutuan Komanditer (CV)
- CV diam-diam : persekutuan komanditer yang belum menyatakan secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
- CV terang-terangan : persekutuan komanditer yang telah menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga
- CV dengan saham : persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham
Tanggung jawab
Firma
- Sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam AD (akta pendirian) firma
- Jika belum, ditentukan, pengurus harus ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan ke Kepaniteraan PN setempat dan diumumkan dalam BNRI (supaya pihak ketiga mengetahui siapa saja yang menjadi pengurus yang berhubungan dengannya.
- Semua anggota dianggap dapat dan dibolehkan bertindak keluar atas nama firma, seorang anggota dapat mengikat anggota lainnya
- Semua anggota dianggap berhak untuk menerima dan mengeluarkan uang atas nama dan untuk kepentingan firma.
Persekutuan Komanditer (CV)
- Tanggung jawab intern:
- Sekutu komanditer, Tanggung jawab terbatas pada inbreng yang disetor.
- Sekutu biasa, Tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan , meskipun sekutu tersebut merupakan sekutu yang menurut AD tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak ketiga.
- Tanggung jawab ekstern :
- Sekutu komplementer yang bertanggungjawab atas hubungan dengan pihak ketiga.
Cara mendirikan
Firma
- Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (pasal 22 KUHD).
- Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan PN setempat. Setelah didaftarkan, akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI. Jika kewajiban mendaftarkan dan mengumumkan tidak dilakukan, maka pihak ketiga dapat menganggap firma sebagai persekutuan umum.
Persekutuan Komanditer (CV)
- KUHD tidak mengatur secara khusus mengenai cara mendirikan CV.
- CV= firma dalam bentuk khusus, maka ketentuan pendirian firma dapat diberlakukan.
Pemasukan dan Pengurusan
Firma
- Uang
- Barang
- Tenaga atau kerajinan
- Ada yang ditunjuk dalam Anggaran Dasar dan ada yang tidak didasarkan pada pengangkatan.
Persekutuan Komanditer (CV)
- Uang
- Barang
- Skill
- Sekutu bertanggung jawab atas semua kerugian yang didasarkan atas inbreng.
Berakhirnya
Firma
- Lampaunya waktu yang diperjanjikan.
- Pengakhiran oleh seorang sekutu.
- Kematian salah seorang sekutu.
- Adanya kepailitan.
- Menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan akta pendirian, melanggar kesusilaan atau ketertiban umum berdasarkan dengan putusan hakim.
Persekutuan Komanditer (CV)
- Lampaunya waktu yang diperjanjikan
- Pengakhiran oleh salah seorang sekutu
- Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah
- Selesainya suatu perbuatan
- Musnahnya benda yang menjadi objek persekutuan
- Kematian salah seorang sekutu
- Adanya pengampuan atau kepailitan.