Tuliskan 3 Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia – Indonesia menjalin hubungan dengan berbagai negara di segala bidang kehidupan. Dalam menjalin hubungan dengan negara lain itu, Indonesia menerapkan politik luar negeri. Indonesia mempunyai tiga landasan dalam melaksanakan politik luar negeri. Berikut penjelasannya:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial.
Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.
1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai …”.
2) Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”.
3) Pasal-Pasal UUD 1945. Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
3. Landasan Operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia.
Landasan operasional di masa Orde Lama yaitu dinyatakan melalui pidato-pidato presiden Soekarno, misalnya maklumat politik pemerintah tanggal 1 November 1945 yang sebagian besar berisi prinsip-prinsip kebijakan hidup bertetangga yang baik dengan negara-negara tetangga di kancah internasional.
Landasan operasional politik bebas aktif pada tahun 1950-an dinyatakan oleh Soekarno melalui pidatonya pada 17 Agustus 1960 berjudul “Jalannya revolusi Kita” dimana politik bebas aktif harus diimplementasikan secara baik dalam hubungan ekonomi dengan negara lain, bebas aktif harus diartikan tidak berat sebelat. Tidak lebih condong ke Blok Barat ( Amerika) atau Blok Timur ( Uni Soviet).
Pada masa Orde baru, terdapat peraturan-peraturan formal untuk mempertegas politik luar negeri Indonesia, peraturan formal tersebut antara lain:
- Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/ 1966 tanggal 5 juli 1966 yang berisi tentang penegasan landasan kebijaksanaan politik luar negeri Indonesia.
- Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973 yang berisi tentang pemantapan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik barat Daya serta pengembangan kerjasama dengan semua negara dan badan-badan internasional serta membantu memperjuangkan kemerdekaan negara yang belum merdeka.
- Petunjuk presiden 11 April 1973 yang berisi penjabaran Ketetapan MPR tanggal 22 maret 1973 tersebut diatas. Isinya secara garis besar yaitu upaya- upaya yang perlu dilakukan untuk menjalankan prinsip politik luar negeri Bebas Aktif.