Di Indonesia, Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.
Pengertian UUD 1945
Pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.
Pengertian UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
- UUD 1945
- PEMBUKAAN
- Terdiri dari: 4 ALINEA
- ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
- Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.
Makna Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat. Sistem Hukum Nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan.
Sistem hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga sistem hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Sistem hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu Negara.
Sistem hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fungsi Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 memiliki fungsi yang strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Membatasi kekuasaan negara yang dijalankan oleh lembaga negara agar tidak sewenang-wenang.
2. Menjamin hak dan kewajiban warga negara yang dilaksanakan di Indonesia.
3. Memberi legitimasi pada kekuasaan pemerintah, menjadi penentu pembatas kekuasaan, instrumen dari satu-satunya pemegang kekuasaan (rakyat).
4. Cerminan penyelenggaraan pemerintahan seperti bentuk negara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan dan sebagainya.
5. Mengontrol peraturan yang ada di bawahnya agar sesuai dengan norma hukum UUD 1945.
Kedudukan UUD 1945
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
3. Peraturan Pemerintah,
4. Peraturan Presiden,
5. Peraturan Daerah. Peraturan Daerah meliputi :
- Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hokum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.