Kerjasama Dalam Bidang Sosial Politik Termasuk Dalam Pasal Berapa? – Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan.
- Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. - Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Dalam bidang politik contoh kerjasama juga dapat ditemui dalam
Tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa, pemilihan DPR, pemilihan presiden dan kepala daerah.
Dalam bidang politik kerjasama juga ditunjukan ketika bergotong royong mendirikan tempat pengumutan suara, membantu mengamankan jalannya pengumutan suara, dan lainnya\
Dalam bidang sosial kerjasama banyak ditemukan di kelompok-kelompok masyarakat Indonesia atau suku-suku bangsa Indonesia. Misalnya kegiatan gotong royong dapat terlihat dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Waktu ada peristiwa kematian atau kecelakaan, dimana warga datang untuk memberi pertolongan dan bantuan yang dibutuhkan.
- Ketika seluruh warga bekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang sifatnya untuk kepentingan umum seperti memperbaiki jalan desa, lumbung desa dan lain-lain.
- Ketika seorang warga desa mengadakan pesta (hajatan) tetangga berdatangan untuk membantu biasanya kegiatan ini dinamakan sambatan
- Pada waktu-waktu tertentu yaitu saat membersihkan makam, biasanya ketika akan memasuki bulan puasa warga bergotong-royong membersihkan makam.
- Ketika seorang warga akan membongkar atap rumah atau mendirikan rumah baru para tetangga berdatangan membantu, kegiatan ini dinamakan sambatan.
- Ketika kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, baik memperbaiki saluran air, menanam benih palawija, maupun kegiatan panen.
- Ketika ada keperluan desa, misalnya pekerjaan yang menjadi tugas kepala desa namun penduduk turun membantunya atau disebut dengan kerigan.