Jelaskan Mekanisme Pembayaran Secara Tunai! – Pembayaran tunai atau yang biasa disebut dengan pembayaran cash, merupakan pembayaran atas harga barang atau jasa secara tunai, dimana pihak pembeli menyerahkan uang sebagai bukti pembayaran sebesar harga barang yang dibeli bersamaan dengan surat pesanan. Pembayaran tunai ini biasanya dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Instrumen pembayaran tunai adalah uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam.
Pembayaran tunai berarti pihak yang melakukan jual beli barang dan atau jasa akan menerima barang dan atau jasa yang dibeli, setelah penjual menerima uang sebagai pembayarannya.
Pembayaran tunai atau cash banyak dipilih dalam transaksi pembayaran karena alasan kemudahannya. Alat pembayaran tunai dapat berupa uang tunai, cek tunai, dan pemindahbukuan dengan menggunakan bilyet giro yang tanggal jatuh temponya sesuai transaksi tunai, atau dengan cara transfer sesuai tanggal tunai yang diperjanjikan.
Ada beberapa media yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, yaitu:
1. Uang kartal
Uang kartal adalah mata uang resmi yang dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara. Uang kartal dibedakan menjasi dua, yaitu:
- Uang tunai domestik, yaitu mata uang negara tertentu yang berupa uang kertas dan logam, yang diterima sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut (diterbitkan oleh Bank Sentral negara yang bersangkutan).
- Uang asing (valuta asing = valas), yaitu mata uang asing berupa uang kertas dan logam yang diterima sebagai alat pembayaran internasional, uang yang disebut sebagai uang kertas (hard currency), antara lain:
- USD ( United Stated Dollar) = Amerika Serikat
- GBP (Great Britain Pound Sterling) =United Kingdom
- DEM (Deutsche Mark) = Germany
- FRF (French Franc) = French
2. Uang giral
Yaitu alat pembayaran yang bukan berupa uang, biasanya berupa format perintah mengeluarkan uang. Jenis-jenis uang giral antara lain:
- Cek, merupakan surat berharga yang banyak digunakan dalam lalu lintas perdagangan. Cek digunakan sebagai pengganti uang tunai atau sebagai alat pembayaran. Biasanya Bank yang melakukan pembayaran itu adalah bank yang memberikan buku cek kepada orang yang menandatangani cek tsb.
- Bilyet giro, didalam lalu lintas perdagangan, orang lebih suka menggunakan bilyet giro, karena ditinjau dari segi keamanannya lebih terjamin. Apabila bilyet giro itu hilang atau dicuri oleh pihak lain, maka orang tersebut tidak dapat mencairkan atau mengambil uangnya di bank, mengingat bilyet itu hanya berfungsi untuk pemindahbukuan saja.
- Bank draft, atau banker’s draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbir draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik), untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini merupakan cek, namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit, bukan dari nasabah perorangan. Wesel aksep diperlakukan sama dengan cek, yaitu prosedur pencairannya mekliring setempat.lalui lembnaga