Sebutkanlah Pengertian Kedaulatan Rakyat dan Apa Landasan Hukum Kedaulatan Rakyat? – Secara umum Kedaulatan Rakyat dapat diartikan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada di tangan rakyat.
Kenapa rakyat dikatakan memiliki kekuasaan tertinggi?
Seperti yang kita ketahui bahwa dalam suatu negara terdapat empat unsur yaitu ; Ada Rakyat, Ada pemerintahan yg berdaulat, ada wilayah, dan hubungan/pengakuan dengan atau dari negara lain. Suatu negara tanpa ada unsur pemerintahan tentu pertanyaannya siapa yang menjalankan roda pemerintahan ini?
Sehingga Pemerintahan itu lahir dari mandat rakyat, oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Sehingga oleh teori John Locke, J.J Rousseau termasuk Jean Bodin, merupakan penganut Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini muncul karena adanya Pemikiran bahwa Kekuasaan raja yang mutlak dan absolut yang tidak memberi ruang untuk rakyat.
Dalam segala bentuk pelaksanaan pemerintahan selalu berdasar atas aspirasi rakyat. Yang dalam sistem pemerintahan Presidensial, Rakyat memiliki perwakilannya di Legislatif/Parlemen.
Landasan Hukum Kedaulatan Rakyat
Di dalam hukum tertinggi kita sekaligus landasan fundamental , dan sumber dari segala hukum yaitu UUD 1945 termuat mengenai Kedaulatan Rakyat. Beberapa diantaranya dimuat di dalam ;
– Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara indonesia, yg terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat…”
– Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Apakah Kedaulatan Rakyat dapat dilaksanakan dengan sewenang-wenang?
Tentu tidak, karena Kedaulatan Rakyat itu tentu harus sesuai dan berdasarkan pada Hukum, sebab negara kita merupakan negara hukum. Bukan berarti bahwa rakyat bisa berbuat seenaknya, semaunya, semua harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku .
Indonesia sebagai negara hukum termaktub dalam Pasal 1 “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3). Sehingga kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara/Pemerintah dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan/diwakilkan melalui peran lembaga perwakilan dan kekuasaan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.