Bagaimanakah Sistem Pemerintahan Kesultanan Indragiri? – Kesultanan Indragiri memiliki sistem pemerintahan khas yang dibangun oleh orang-orang Melayu secara turun-temurun. Model pemerintahan yang berlaku di dalam Kesultanan Indragiri yang bercirikan Islam telah memperkuat pertumbuhan dan perkembangan budaya Melayu. Upacara-upacara keagamaan di Indragiri tidak bisa dilepaskan dari Islam dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Sistem pemerintahan yang berlaku di Kesultanan Indragiri mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Dalam menjalankan pemerintahannya, pendiri sekaligus raja pertama Kesultanan Indragiri, Nara Singa II atau Maulana Paduka Sri Sultan Alauddin Iskandar Syah Johan, didampingi bendahara kerajaan bernama Tun Ali dan diberi gelar “Raja di Balai”. Posisi bendahara kerajaan pada masa itu adalah jabatan yang prestisius karena hanya orang terdekat dan yang paling dipercaya oleh Sultan sajalah yang bisa menduduki posisi ini.
Sultan Alauddin Iskandar Syah Johan masih memiliki sejumlah hamba setia, antara lain Datuk Patih dan Datuk Temenggung Kuning serta beberapa orang lainnya. Selama Sultan Alauddin Iskandar Syah Johan berada di Malaka karena tidak diperkenankan tinggal di Indragiri oleh Sultan Malaka, pemerintahan di Kerajaan Keritang/Kesultanan Indragiri dijalankan oleh hamba-hamba setia tersebut.
Sistem pemerintahan yang mulai terkonsep sejak masa pemerintahan Sultan Alauddin Iskandar Syah Johan ditingkatkan dan disempurnakan menjadi Undang-Undang Kesultanan pada rezim Sultan Hasanuddin (1735-1765). Undang-Undang Kesultanan Indragiri itu meliputi Undang-Undang Adat Kerajaan Indragiri, Peradilan Adat Kerajaan, Panji-Panji Raja, serta Menteri Kerajaan. Undang-Undang Kesultanan Indragiri diuraikan sebagai berikut:
- Struktur Pemerintahan Berdasarkan Lembaga Undang-Undang Adat, yang terdiri dari Beraja nan Berdua, meliputi: (1) Yang Dipertuan Besar Sultan; (2) Yang Dipertuan Muda, dan Berdatuk nan Berdua yang meliputi: (1) Datuk Temenggung; (2) Datuk Bendahara.
- Menteri nan Delapan, yaitu Menteri-menteri Kesultanan Indragiri atau sebagai Pembantu Datuk Bendahara, berjumlah delapan orang, antara lain: Sri Paduka, Bentara, Bentara Luar, Bentara Dalam, Majalela, Panglima Dalam, Sida-Sida, dan Panglima Muda.
- Tiga Datuk di Rantau, meliputi Orang-Orang Kaya sebagai berikut: Orang Kaya Setia Kumara di Lala, Orang Kaya Setia Perkasa di Kelayang, serta Orang Kaya Setia Perdana di Kota Baru.
- Penghulu nan Tiga Lorong, terdiri atas (1) Yang Tua Raja Mahkota, di Batu Ginjal, Kampung Hilir; (2) Lela di Raja, di Batu Ginjal, Kampung Hilir; dan (3) Dana Lela, di Pematang.
- Kepala Pucuk Rantau, mencakup (1) Tun Tahir di Lubuk Ramo; (2) Datuk Bendahara di sebelah kanan; serta (3) Datuk Temenggung di sebelah kiri (Tengku Arief, 1991).
Selain itu, terdapat juga Peradilan Adat Kesultanan Indragiri yang mengurusi hukum pidana maupun perdata. Peradilan Adat Kesultanan Indragiri meliputi dua mahkamah. Pertama adalah Mahkamah Besar, dengan keanggotaan yang terdiri dari Yang Dipertuan Muda, Datuk Bendahara, dan beberapa anggota lain yang dipilih oleh Sultan Indragiri. Setiap keputusan Mahkamah Besar disampaikan oleh Datuk Bendahara kepada Sultan Indragiri.
Mahkamah kedua adalah Mahkamah Kecil yang mencakup wilayah di desa-desa di bawah kendali seorang Penghulu. Pada perkembangannya, Mahkamah Kecil ini kemudian dikepalai oleh Amir atau Camat pada masa sekarang. Di samping itu ada pula Hukum Pidana Adat yang dikuasai Raja dan Orang Banyak, serta Hukum Perdata mengenai Hukum Salo (damai), pengaduan tentang kerugian, dan batas putusan Penghulu.